Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari lima tindakan cyberstalking. Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana cyberstalking ini.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan
merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan
merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang memberi efek jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga bisa dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber stalking bisa dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.
1.Seorang wanita bernama Kaley
Hennessy, 26 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa
percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan
dua anak laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di
media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan
Kaley disebut sebagai Cyberstalking. (www.compasiana.com)
2.
Afriliyani, yang menabrak
sembilan orang pejalan kaki (terlepas dari statusnya yang memang bersalah pada
kasus itu). Cyber stalking yang dia
alami adalah dihujatnya namanya, hingga muncul petisi hukuman mati untuknya,
yang membuatnya tidak berdaya untuk melawan, bahkan untuk mempertahankan diri.
Efeknya: keluarganya bahkan takut untuk keluar rumah dan sampai seminggu tidak
bekerja maupun bersekolah.Pelaku tidak dikasuskan. (www.detik.com)
0 komentar :
Posting Komentar